JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Panwaslu Kecamatan untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang. Sebab, jajaran adhoc Panwascam punya kewenangan untuk menyatakan PSU.
“Baca dan pahami lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” katanya dikutip Jumat (9/2/2024).
Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini menuturkan, jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi. Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc.