Kediri  

Aktivis Mahasiswa Dorong Kejari Kota Kediri Bongkar Dugaan Kasus Korupsi PDAM

Aktivis Mahasiswa Dorong Kejari Kota Kediri Bongkar Dugaan Kasus Korupsi PDAM
Ketua GMNI Kediri, M Abdur Rozikin (kiri) Ketua HMI Cabang Kediri, Wahyu Agus Hariyadi (kanan) sedang menunjukkan berita wartatransparansi perihal dugaan kasus korupsi PDAM Kota Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Masih seputar dgaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri pada 2021. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mempertanyakan keberanian KejaksaanNegeri (Kejari) Kota Kediri dalam membongkar kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Langkah dari para aktivis mahasiswa di Kediri ini dimaksudkan untuk mendorong integritas dan transparansi Kejari Kota Kediri. Dibutuhkan nyali besar dan keberanian luar biasa dari korps adhyaksa, untuk mengusut dugaan korupsi di perusahaan plat merah seperti PDAM Kota Kediri.

Padahal sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha tahun 2021, disebut-sebut sudah di meja penyidik Kejari Kota Kediri.

Ketua HMI Cabang Kediri, Wahyu Agus Hariyadi, mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Kediri melalui Kejari. Kinerja Jaksa di Kejari Kota Kediri diharapkan agar dapat bertindak tegas, dan terukur professional mengusut tuntas kasus kejahatan khususnya dugaan korupsi didaerah ini.

Aktivis Mahasiswa Dorong Kejari Kota Kediri Bongkar Dugaan Kasus Korupsi PDAMHal ini merupakan langkah penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.

” Sebagai penegak hukum jangan tebang pilih menyelesaikan perkara korupsi. Kejari Kota Kediri segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi di PDAM yang kini tengah ditangani, dan wajib mempublikasikan sejauh mana kini perkembangan penangananya kepada masyarakat,” ucapnya.

Desakan adanya keterbukaan informasi terhadap penanganan kasus yang sudah mencuat ke permukaan publik sejak akhir tahun 2023 lalu, juga diungkapkan oleh Ketua GMNI Kediri, M Abdur Rozikin.

Ia menilai Kejari Kota Kediri sudah saatnya memberikan informasi kepada masyarakat terkait kepastian hukum maupun informasi akurat mengenai langkah yang tengah dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.