Magetan, Wartatransparansi.com – Pemerintah Kabupaten sementara Magetan belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemkab masih menunggu penyesuaian aturan dari pemerintah provinsi dengan maksud penerapannya agar sama dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan sampai hari ini belum menerapkan kebijakan WFH di Pemkab Magetan. Pihaknya masih mencermati kemungkinan perubahan jadwal dari pemerintah provinsi. “Kita menunggu mungkin ada perubahan kebijakan dari provinsi, mungkin ada perubahan dari hari Rabu ke Hari Jumat,” kata Wely Kristanto
Dijelaskan lebih lanjut perbedaan jadwal WFH antara pemerintah pusat dan provinsi berpotensi mengganggu efektivitas kinerja dan koordinasi antarlembaga. Ini sangat penting dalam urusan pemerintahan yang membutuhkan respons cepat dan sinkron. ” Prinsipnya kita mengikuti ketentuan agar sinkron,” tambahnya.
Skema WFH bukan berarti ASN libur bekerja. Aktivitas kedinasan tetap berjalan, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah dengan sistem pengawasan.Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. WFH berlaku bagi ASN yang tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik.
“OPD dengan pelayanan publik tetap masuk,yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkab telah menyiapkan mekanisme pengawasan. Mulai dari sistem presensi hingga pelaporan lokasi kerja ASN akan diterapkan guna memastikan kedisiplinan selama WFH. (*)
Berita Terkait





