Pemkab Magetan Sementara Belum Menerapkan WFH

Pemkab Magetan Sementara Belum Menerapkan WFH
Foto : Wely Kristanto Sekdakab Magetan
Magetan, Wartatransparansi.com – Pemerintah Kabupaten sementara  Magetan belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemkab masih  menunggu penyesuaian aturan dari pemerintah provinsi dengan maksud penerapannya agar sama dengan kebijakan pemerintah pusat.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan  sampai hari  ini belum menerapkan kebijakan WFH di  Pemkab Magetan. Pihaknya masih mencermati kemungkinan perubahan jadwal dari pemerintah provinsi. “Kita menunggu mungkin ada perubahan kebijakan dari provinsi, mungkin ada perubahan dari hari Rabu ke Hari Jumat,” kata Wely Kristanto
 
Dijelaskan lebih lanjut perbedaan jadwal WFH antara pemerintah pusat dan provinsi berpotensi mengganggu efektivitas kinerja dan koordinasi antarlembaga. Ini sangat penting dalam urusan pemerintahan yang membutuhkan respons cepat dan sinkron. ” Prinsipnya kita  mengikuti ketentuan agar sinkron,” tambahnya.
 
Skema WFH bukan berarti ASN libur bekerja. Aktivitas kedinasan tetap berjalan, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah dengan sistem pengawasan.Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. WFH berlaku bagi ASN yang tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik.
 
“OPD dengan pelayanan publik tetap masuk,yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkab telah menyiapkan mekanisme pengawasan. Mulai dari sistem presensi hingga pelaporan lokasi kerja ASN akan diterapkan guna memastikan kedisiplinan selama WFH. (*)
Penulis: Rudy Ardi