Ia menegaskan, jika laporan terbukti mengandung unsur pidana seperti suap atau pemerasan dan didukung minimal dua alat bukti sah, maka kasus dapat langsung ditingkatkan ke ranah pidana.
“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.
Dinonaktifkan Sementara, Status Jaksa Masih Melekat
Dalam proses ini, Aspidum yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa aktif. Namun, untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural.
“Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.
Pengawasan Internal Jadi Tahap Lanjutan Jika Bukti Lemah
Reda menambahkan, tidak semua laporan dapat langsung ditingkatkan ke ranah pidana. Dalam kondisi bukti belum mencukupi, namun ditemukan pelanggaran perilaku, perkara akan dialihkan ke pengawasan internal.
“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.
Hingga kini, proses klarifikasi terhadap Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Sebelumnya, Kejagung juga sempat mengamankan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, seperti Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun dalam kasus berbeda sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal. (*)





