Hukrim  

Diduga Beroprasi Saat Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Blitar Langgar SE Bupati

Diduga Beroprasi Saat Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Blitar Langgar SE Bupati
Kafe GPJ di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

“Sebenarnya warga sudah mengingatkan agar tidak buka dulu selama Ramadhan. Tapi tidak digubris. Warga banyak yang jengkel, kalau tetap buka ada rencana warga akan datang ramai-ramai ke kafe itu,” ungkapnya.

Menyikapi situasi tersebut, aparat dari Polsek Kanigoro disebut telah melakukan patroli ke lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara normatif, pemerintah daerah sebelumnya telah mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kafe, dan tempat sejenis untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah.

“Surat edaran Bupati Blitar sudah jelas. Tujuannya menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, agar situasi lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan Ramadhan.

“Kami hanya ingin suasana Ramadhan tenang, warga bisa beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan,” pungkas warga. (*)