Hukrim  

Empat Mantan Kepala Dinas CKTR Sidoarjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU dalam Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Empat Mantan Kepala Dinas CKTR Sidoarjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU dalam Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Dalam praktiknya, pengelolaan rusunawa tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Pendapatan dari sewa rusunawa diduga tidak dikelola secara transparan dan tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, permasalahan pengelolaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp.4,06 miliar.

Majelis hakim menilai sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan aset daerah, para terdakwa seharusnya memastikan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah berjalan sesuai aturan.

“Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan, terdakwa seharusnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan rusunawa tersebut, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara langsung menikmati hasil korupsi dari pengelolaan rusunawa tersebut. Oleh karena itu, majelis tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan kepada terdakwa Dr. Heri Santoso sejumlah Rp341.000.000 yang dititipkan dan disetorkan ke rekening RPL Bank BNI nomor rekening 9896490057902801,” jelasnya.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer JPU.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum disarankan majelis hakim untuk mengajukan banding.

“Pak Jaksa mengingat mau libur panjang, mengajukan banding ya,” terang Ketua Majelis.

Namun, penasihat hukum terdakwa memilih menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar Penasehat Hukum para Terdakwa.(*)