“Kami lakukan penjagaan di titik dengan intensitas tinggi, sementara titik lainnya dipantau secara berkala,” tegasnya.
Dalam penanganan, Satpol PP menerapkan skema terintegrasi bersama Dinas Sosial (Dinsos). Penanganan dibedakan berdasarkan asal daerah dan usia.
Pengemis dewasa ber-KTP Surabaya akan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk pendataan dan pembinaan. Sementara anak di bawah umur warga Surabaya diarahkan ke Rumah Perubahan di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) untuk pembinaan khusus.
Adapun pengemis dari luar kota akan ditempatkan sementara di Liponsos sebelum dikoordinasikan dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk proses pemulangan ke daerah asal.
Mudita turut mengimbau masyarakat agar tidak memberi uang di jalanan serta melaporkan keberadaan pengemis melalui kanal resmi. Jika menemukan anjal atau pengemis di fasum, fasos, maupun lampu merah, silakan hubungi Call Center 112. Petugas akan segera menindaklanjuti. (*)





