Gubernur Khofifah Imbau THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 Hijriyah, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan untuk Kawal Hak Pekerja

Gubernur Khofifah Imbau THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran 1447 Hijriyah, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan untuk Kawal Hak Pekerja

“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” katanya.

Adapun lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

“Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Khofifah berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur.

Ia juga optimistis, pembayaran THR tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,” pungkasnya. (*)