Opini  

Penyidik dan Penuntut Umum Apakah Bisa Dipidana ?

Penyidik dan Penuntut Umum Apakah Bisa Dipidana ?
Oleh : Ahmad Setiawan, SH, MH, CCLA

Pasal 533, pasal 534,pasal 535, pasal 536,pasal 537,pasal 538, pasal 539, pasal 540 serta pasal 541 semuanya mengatur dan mengawasi penyidik dan penuntut umum. Di Undang undang nomor 20 tahun 2025 KUHAP baru juga mengatur  pengawasan terhadap penyidik (polri/PPNS) dan penuntut umum ( jaksa).

Beberapa point penting diantaranya adalah penyetaraan kedudukan  Polri sebagai penyidik utama tidak lagi memposisikan diri sebagai atasan,melainkan mitra yang setara dengan jaksa penuntut umum melalui prinsip chek and balance.

KUHAP baru juga memaksimalkan forum gelar perkara bersama untuk meminimalisir perbedaan pemahaman untuk mengurangi permasalahan bolak balik berkas di P19 ataukah di P21.

Disisi lain Penyidik yang bertindak nakal atau menyimpang dari prosedur( obstruction of justice) sekarang diatur lebih tegas sanksinya.KUHAP yang baru juga mengatur limitasi waktu yang jelas untuk menghindari perkara yang berlarut larut.

Saat ini sistem penanganan perkara juga menggunakan sistem penanganan perkara terintregasi secara elektronik (SPPT IT) sehingga sejak tahap laporan/pengaduan,penyidikan hingga penuntutan termonitor dengan jelas untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Keterlibatan penuntut umum dalam penyidikan juga untuk membangun kontruksi perkara yang lebih baik sehingga mengurangi potensi penyimpangan.

Perangkat peraturan perundangan telah dibuat dengan sebaik mungkin, penyidik dan penuntut umum yang profesional adalah kunci kepercayaan publik, jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

KUHP dan KUHAP baru adalah peringatan keras, Penyidik dan penuntut umum bukan penguasa mutlak, mereka adalah pelayan hukum, jika mereka lalai atau sengaja melanggar hukum, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana, hal ini bukanlah sekedar etika, tetapi merupakan kewajiban hukum bagi mereka. (*)