Meski demikian, Nanik menyebutkan, warga yang datanya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemkot Surabaya. Karena, pemkot memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Program ini untuk memfasilitasi kesehatan warga Surabaya yang sesuai kriteria dan ketentuan berlaku.
“Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis” tukasnya.
Diketahui, penonaktifan PBI JK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos untuk pemutakhiran data kepesertaan PBI JK. (*)





