Kediri  

Pemkot Kediri–Kejari Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

Pemkot Kediri–Kejari Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial.(Foto: istimewa)

Mbak Wali menilai, penerapan pidana kerja sosial dapat membangun kesadaran hukum sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip keadilan.

Penerapan pidana kerja sosial juga sejalan dengan semangat restorative justice yang kini didorong pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat hadir, antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo Abdul Barri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, serta Rektor Universitas Airlangga.

Pemerintah Kota Kediri berharap implementasi PKS ini dapat berjalan efektif di lapangan dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan