KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia, Senin, 15 Desember 2025.
Penandatanganan dilakukan secara serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Momentum ini menjadi bagian dari pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan bertajuk “Caraka Dharma Sasaka” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui PKS ini, Pemkot Kediri dan Kejari Kediri berkomitmen mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang akrab disapa Mbak Wali, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis. Menurut dia, pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota.





