Beberapa hari sebelumnya, upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Namun salah seorang staf menyebut Adi Prayitno tidak berada di tempat karena padatnya jadwal acara.
Sikap tertutup Adi Prayitno menjadi pertanyaan seiring mencuatnya kasus dugaan pungutan liar di SMKN 1 Ponorogo. Kasus ini menyeret nama Kepala Sekolah yang mendadak dimutasi meskipun baru menjabat selama 5 bulan 15 hari. Sehingga langkah tersebut dinilai menyalahi ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur bahwa kepala sekolah hanya bisa dimutasi setelah dua tahun menjabat, kecuali terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau hukum.
Hingga kini, Adi Prayitno belum memberikan pernyataan resmi. Keberadaannya yang sulit dijangkau membuat publik semakin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.(*)





