Ceroboh, PT Meratus Line Angkut 1.140 Ton Batubara Ilegal

Pengadilan Negwri Surabaya mengidangkan PT. Meratus Line yang diduga menyangkut Batubara Ilegal.

Ceroboh, PT Meratus Line Angkut 1.140 Ton Batubara Ilegal

Ditanya hakim apakah dirinya pernah melihat dokumen yang dimiliki oleh PT BPE, Yulia, mengaku pernah melihatnya. Ia bahkan memastikan dokumen tersebut sudah lengkap. Namun, ia juga mengakui jika pihak perusahaannya tidak dapat melakukan proses verifikasi faktual terkait dengan dokumen tersebut.

“Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk di muat. Kita tidak punya (proses) verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,”pungkasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa saat ditanya hakim apakah akan bertanya atau membantah pernyataan dari saksi, terdakwa Yuyun menjawab tidak ada. Ia justru nampak sibuk membenarkan posisi masker untuk menutupi wajahnya. Dalam perkara ini kedua terdakwa nampak tidak didampingi oleh pengacara.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten AY dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 57 kontainer yang berisikan batubara yang rencananya akan dijual oleh terdakwa ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp.26,5 per kontainer. (U’UD)