Hukrim  

Sidang Lanjutan Gugatan PT. Jawa Pos Panas, Saksi Ahli Tak Miliki Legitimasi Akademik

Sidang Lanjutan Gugatan PT. Jawa Pos Panas, Saksi Ahli Tak Miliki Legitimasi Akademik

“Ahli tadi mengatakan nominee diperbolehkan. Kami tidak setuju. Nominee adalah bentuk penyelundupan hukum yang dilarang undang-undang. Pasal 33 UU Penanaman Modal menyebutkan itu batal demi hukum,” tegas Dipa.

Pernyataan tersebut diperkuat kubu penggugat yang berpendapat bahwa seluruh praktik nominee dalam saham, khususnya pada struktur PT, merupakan upaya menghindari ketentuan hukum dan tidak boleh dijadikan dasar penguasaan perusahaan.

Usai sidang, Richard Handiwiyanto menyampaikan bahwa sejak pensiun, Nindyo tidak lagi berbicara sebagai akademisi tetapi sebagai profesional. Hal ini menurutnya berpengaruh pada bobot keterangan.
“Sekarang dia profesional, bukan Guru Besar aktif. Di persidangan pun terlihat jengkel saat kami bertanya, padahal ilustrasi kami sangat relevan,” ujarnya.

Dengan demikian, tim penggugat berkesimpulan bahwa keterangan ahli tidak berdiri pada posisi netral dan mengandung kelemahan dalam aspek legal formal maupun substansi.

Dalam perkara ini, Nany Widjaja menggugat kepemilikan dan legalitas saham PT Dharma Nyata Press (DNP/Tabloid Nyata). Ia meminta pengadilan Menyatakan Akta Jual Beli Saham No. 10/1998 sah dan mengikat.Menyatakan Akta Keputusan Rapat No. 59/2018 juga sah.Menetapkan bahwa dirinya adalah pemilik 264 lembar saham yang sah.Mengabulkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sehingga putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.
Perkara ini dianggap penting karena menyangkut sejarah kepemilikan salah satu entitas media besar Indonesia.

Di tengah perdebatan panjang dan teknis hukum yang kompleks, kubu Billy dan Michael menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak kepemilikan sah klien mereka berdasarkan bukti akta-akta autentik.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Para pihak bersiap membawa bukti-bukti baru untuk memperkuat posisi masing-masing. (u’ud/ais)