Anim juga meminta arahan dari Kementerian Agama mengenai prosedur serta langkah teknis yang harus dipenuhi agar Bandara Dhoho dapat memenuhi standar sebagai embarkasi pada tahun yang ditargetkan. Menurut dia, kejelasan dari kementerian diperlukan agar proses penetapan dan persiapan berjalan lebih terarah.
Hasil survei yang telah dilakukan terhadap Bandara Dhoho, kata Anim, menunjukkan bahwa fasilitas dan kesiapan bandara tersebut dinilai memenuhi syarat teknis dasar untuk menjadi salah satu pintu pemberangkatan jemaah. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menunda penetapan embarkasi tersebut lebih lama.
Ia menambahkan bahwa penetapan Bandara Dhoho sebagai embarkasi haji akan membuka akses lebih luas bagi jemaah di wilayah Kediri Raya, Mataraman, dan sebagian Jatim bagian selatan. Selain mengurangi beban Juanda, keberadaan embarkasi baru diyakini akan memangkas waktu tempuh dan biaya logistik jemaah.
DPR RI melalui Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penetapan Bandara Dhoho sebagai embarkasi 2027. Pemerintah diharapkan segera merampungkan kajian lanjutan dan persiapan infrastruktur pendukung agar target tahun 2027 dapat terlaksana tanpa hambatan.(*)





