Arif Fathoni menambahkan, kolaborasi ini mengedepankan filosofi Jawa “Menang Tanpa Ngasoraki” (menang tanpa merendahkan pihak lain), yaitu bergerak pelan dan senyap mencari solusi komprehensif yang membuat semua pihak mendapatkan keadilan. “Langkah selanjutnya yang paling krusial adalah RDP lanjutan dengan pihak Pertamina yang dijadwalkan segera,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian non-litigasi agar persoalan warga yang terkatung-katung sejak tahun 1942 dapat segera selesai. Ia menjelaskan bahwa warga sudah menempati lahan sejak 1942, setelah UUD No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Eigendom milik asing harusnya didaftarkan ulang, namun Pertamina belum mengkonversi aset tersebut ke Hak Indonesia. “Terlebih PBB lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Wali Kota Eri siap memberikan full support, berharap pertemuan ini menghasilkan pelepasan aset oleh Pertamina. Pelepasan ini ditekankan sebagai bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi.
Dampak dari pemblokiran klaim ini sangat merugikan warga, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti.”Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan,” tutup Eri. (*)





