Banyak Perusahaan di Surabaya tak Daftarkan Pekerjanya ke-BPJS, Pemkot Ancam…

Banyak Perusahaan di Surabaya tak Daftarkan Pekerjanya ke-BPJS, Pemkot Ancam…
Masih banyak perusahaan di Kota Surabaya yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” paparnya.

Untuk sementara ini, lanjut Hebi, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur. Sebab, ia menyebutkan, pengawasan terkait hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Hebi menambahkan, ketika aturan ini ditegakkan, maka akan bisa menekan jumlah kemiskinan baru di Kota Surabaya ke depannya.

“Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti kami koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan kami lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” ulasnya. (*)

Editor: Wetly