MAGETAN, WartaTransparansi.com – Menyikapi pernyataan gugatan perdata sengketa tanah no perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt oleh pihak penggugat yang tayang di beberapa media online yang di unggah tgl 5 November 2025, pihak tergugat atas nama ibu Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono dan Paulus Hermawan melalui Kuasa Hukumnya Gunadi S.H, Evita Aggrayny Dian Savitri S.H, Yully Bagus Trisnawan S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya S.H memberikan keterangan sekaligus bantahan.Disampaikan penggugat menggiring opini Akta Jual Beli (AJB) di tahun 2000 adalah hutang piutang
“Penggugat melalui kuasa hukumnya Dasi S.H tidak menjelaskan pada tahun 1995 telah terjadi PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI LUNAS dan SURAT KUASA berdasarkan PIJB LUNAS yang ditandatangani Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi,” ujar Gunadi Kuasa Hukum Tergugat.
Dijelaaskan pada saat penandatanganan dan pengesahan perjanjian jual beli dan kuasa itu sudah membuktikan bahwa jual belinya sah menurut hukum.Hanya saja untuk balik nama sertifikatnya belum dilaksanakan, berdasarkan akta keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris Herlina, SH, MH Sukoharjo no I/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020, SHM no 422 / Desa Sugihwaras diproses balik nama atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, Paulus Hermawan pada tanggal 4 Agustus 2022, di kantor BPN kabupaten Magetan.
Menurut Gunadi dan Rekan bahwa meninggalnya seseorang tidak bisa membatalkan perbuatan hukum yg pernah dilakukannya. Jadi meskipun Bpk Agli Suyanto sudah meninggal, jual beli tanah dan bangunan tersebut tetap sah di mata hukum
Akta perjanjian jual beli dan kuasa itu adalah bukti dari perbuatan hukum yg dilakukan Bpk Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi dan Bpk Herry Setiyono yang tidak akan batal karena meninggalnya salah satu atau kedua belah pihak. Penggugat memberikan keterangan dari tahun 2000 sampai tahun 2025 tidak ada dari pihak tergugat yang pernah mengusik dan mengklaim tanah tersebut, padahal secara kenyataan berbeda dan hal tersebut sudah dijelaskan pada waktu mediasi oleh Ibu Elizabeth selaku pemegang SHM yang menjadi obyek sengketa. Dijelaskan pada tanggal 20 Juni 2020 Ibu Elizabeth sudah datang sendiri ke kantor desa Sugihwaras bertemu dengan sekdes Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan
Pada tanggal 20 Mei 2022 Ibu Elizabeth ke lokasi tanah bangunan sesuai SHM atas nama Herry Setiyono ditemani salah satu perangkat desa & juru ukur tanah dari BPN bertemu dengan Ibu Yohana Driatmi, Ibu Ari Kristianti, Bpk Sigit Ari Basuki dan istri, serta Bpk Sarimin. ” Pada waktu itu Paulus juga menyusul hadir di Lokasi,” Terang Gunadi.
Pada intinya apapun yang menjadi dasar penggugat melayangkan gugatannya kepada klien kami pada dasarnya adalah lemah dan kurang formil, karena obyek yg menjadi sengketa tersebut telah terbit SHM yang di keluarkan pihak BPN Magetan, BPN tidak akan mungkin memproses sebuah obyek tanah menjadi sertifikat jika persyaratan formil ketika proses pengajuan ada yang kurang atau cacat hukum. (*)





