Pansus DPRD Surabaya Bahas Penyesuaian Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim pada Raperda RPPLH 2024–2054

Pansus DPRD Surabaya Bahas Penyesuaian Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim pada Raperda RPPLH 2024–2054
Ketua Pansus Imam Syafiie

Dari pihak Pemkot, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama menjelaskan bahwa sistem fasilitasi kini lebih banyak dilakukan secara daring. “Karena kesibukan di tingkat provinsi, komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon atau surat elektronik. Meski begitu, tindak lanjut tetap wajib dilakukan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Nina dari DLH Surabaya memastikan bahwa substansi RPPLH sudah menyesuaikan dengan aturan terbaru. “Perubahan hanya menyangkut konsideran dan dasar hukum agar sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2025. Substansi utamanya tetap sama, hanya diselaraskan dengan kebijakan nasional,” paparnya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Imam Syafii menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses finalisasi. Ia menyebutkan bahwa secara substansial, Raperda RPPLH sudah sesuai dengan arah kebijakan nasional, namun hasil fasilitasi dari Pemprov tetap perlu diperjelas sebelum disahkan. “Kami ingin memastikan apakah perlu validasi ulang atau cukup dengan penyesuaian redaksi. Yang pasti, substansinya tidak boleh berubah,” tandasnya.

Imam menargetkan pembahasan Raperda ini dapat rampung dalam dua pekan ke depan. “Kami minta Bagian Hukum segera intens berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, dan DLH juga menjalin komunikasi aktif dengan DLH Jatim agar proses administrasi berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas