Jember  

Pagar Nusa Jember Laporkan Program Xpose Trans7 ke Polisi, Tegaskan Pembelaan Terhadap Pesantren dan Kiai

Pagar Nusa Jember Laporkan Program Xpose Trans7 ke Polisi, Tegaskan Pembelaan Terhadap Pesantren dan Kiai

Meminta Kapolres Jember, Polda Jatim, dan Kapolri untuk memproses hukum pihak yang terlibat dalam tayangan Xpose Uncensored Trans7 karena diduga melanggar UU ITE Pasal 27A, 27U/2024, dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran konten fitnah serta ujaran kebencian.

Menuntut produser dan tim redaksi Trans7 yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut untuk diberhentikan dan diberi sanksi tegas.
Menuntut Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi serta program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren — sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai keilmuan, akhlak, dan pengabdian.

Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang izin penyiaran Trans7 dan memberikan sanksi berat jika terbukti melanggar etika jurnalistik.

Selain kepada pihak kepolisian, surat laporan dan tembusan juga disampaikan kepada Pimpinan Pusat Pagar Nusa di Jakarta serta Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jawa Timur.
Melalui pernyataan resminya, H. Moh. Balfa Firjaun Barlaman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat pesantren, kiai, dan dunia pendidikan Islam.

“Kami tidak menolak kritik, tapi menolak fitnah. Tayangan seperti ini berpotensi menimbulkan kebencian dan salah paham terhadap pesantren yang sesungguhnya menjadi pilar moral bangsa,” tegasnya.

Dengan langkah hukum dan moral tersebut, Pagar Nusa Jember berharap agar media di Indonesia tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga keseimbangan informasi, dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa. (*)

Penulis: Sugito