UPT P3 LLAJ Dishub Provinsi Jatim Tindak Pelanggaran 6 Unit Kendaraan Angkutan Umum

UPT P3 LLAJ Dishub Provinsi Jatim  Tindak Pelanggaran 6 Unit Kendaraan Angkutan Umum
Foto : Giat Ramp Chek UPT P3 LLAJ Banyuwangi Dishub Provinsi Jatim di terminal Sritanjung

“Semua kendaraan angkutan penumpang umum yang melanggar kita langsung lakukan tindakan penilangan,” tegasnya.

Selanjutnya kata Karsi hasil giat yang ke 11 kali ini menindak penilangan sebanyak 6 unit kendaraan Minibus dari 14 kendaraan yang di periksa. Jenis pelanggaran Kendaraan yang Dilakukan Penilangan sebanyak 4 unit minibus tidak ada STUK dan 2 unit tidak ada KPS.

“Tindakan penilangan, sebanyak 6 unit minibus dengan pelanggaran 4 tanpa STUK dan 2 tidak ada KPS,” kata Karsi.

Pelaksanaan tugas kegiatan Ramp Chek berlangsung sekitar dua jam lamanya dalam kondisi aman, lancar, dan terkendali. (*)

Penulis: Nur Muzayyin