Adapun makna Global, desa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi layanan; Inovasi berbasis digital membuat layanan informasi bisa diakses lebih luas, bahkan lintas wilayah; serta desa berorientasi pada keberlanjutan, kolaborasi, dan standar tata kelola yang sejalan dengan praktik global.
Berikut 15 Desa Terang Tahun 2025
• Desa Malangsari, Kabupaten Nganjuk
• Desa Pungpungan, Kabupaten Bojonegoro
• Desa Tikusan, Kabupaten Bojonegoro
• Desa Wates, Kabupaten Magetan
• Desa Sidomukti, Kabupaten Jember
• Desa Sekarputih, Kabupaten Nganjuk
• Desa Kemaduh, Kabupaten Nganjuk
• Desa Gonggang, Kabupaten Magetan
• Desa Sumberejo, Kabupaten Madiun
• Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan
• Desa Sidomulyo, Kabupaten Jember
• Desa Wates, Kabupaten Blitar
• Desa Merkawang, Kabupaten Tuban
• Desa Simoangin-Angin, Kabupaten Sidoarjo
• Desa Tembalang, Kabupaten Blitar
Pada tahun sebelumnya, juga sudah ada beberapa desa yang layan disebut sebagai Desa Terang. Nah, dengan 15 Desa Terang baru itu, Komisi Informasi Jawa Timur berkolaborasi dengan segenap stakeholder berkomitmen untuk terus berupaya memperluas praktik keterbukaan informasi publik hingga ke seluruh desa.
‘’Momentum Right to Know Day ini menjadi pijakan bersama bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global,’’ tambah Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur M. Sholahuddin.
Komitmen itu, sangat linier dan beririsan dengan salah satu program priroritas Asta Cita pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Yakni, menjadikan desa sebagai pilar penting kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, membangun koperasi-koperasi merah putih di setiap desa. ‘’Kunci dari semuanya diawali dari komitmen dalam membangun keterbukaan informasi publik,’’ pungkasnya. (ria/jt)