KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi A DPRD Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa lahan di Kelurahan Kemasan. Sidak ini berlangsung tanpa kehadiran PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, dua instansi yang dianggap paling memahami status hukum tanah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah, mengaku kecewa dengan absennya dua instansi penting dalam pertemuan bersama warga terdampak proyek jalur rel kereta api.