“Dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Undang-undang ini memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur di dalamnya,” jelasnya.
Bagas menyebut, meskipun tidak ada larangan mengibarkan bendera One piece, namun disaat momen jelang HUT RI ke-80 pada bulan Agustus dianggap menodai nilai perjuangan bangsa. Karena pada saat ini Warga Negara Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus nanti.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan dengan menjaga kehormatan bendera Merah Putih yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan. Jangan sampai menodai nilai pejuang bangsa yang telah gugur dalam mempertahankan Republik Indonesia. (*)