Untuk jumlah berbeda beda untuk WA, mentansfer Rp 40 juta, TW sebesar Rp 32 juta dan PCY sebesar Rp 23 juta.
Setelah melakukan transfer tersangka pun mengarahkan korban ke VFS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka.
“Untuk sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh teman tersangka yakni, PAA alias T,” sebut dia.
Selain itu disampaikan, bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, korban atas nama TW dan WA ini diberangkatkan tersangka ke Jerman. Sedangkan satu korban lain atas nama PCY, baru dinermahkatkan pada 31 Oktober 2024.
“Setelah tiga korban ini sampai di Jerman. Tersangka ini kemudian mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan
mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan,” terangnya.
Argumen yang disampaikan korban TW menyampaikan bahwa, yang bersangkutan mengalami KDRT dari suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai.
Sementara korban WA, berargumen bahwa yang bersangkutan ikut Travel di eropa tetapi ditengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen Travel.
“Sedangkan korban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang,” ucap Kabid Humas.
Saat ini pengajuan permohonan suaka tiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.
“Korban TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi
kerja di Susi Circle melalui melalui saudari K tetapi tidak lolos sedangkan korban PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,“ sebutnya.
Dari pengungkapan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 M,” ucap Kombes Pol Jules. (*)