“Terkait pelaporan ke APH sedang kami dalami berdasar pada bukti-bukti yang sudah Saya dapatkan termasuk bukti rekaman pengakuan dari hasil klarifikasi kemarin, kalau unsur pidananya terpenuhi ya akan kami laporkan ke APH. Karena Kejadian ini bukan hanya tentang Ibu Yulik seorang, tapi apa yang sudah dilakukannya itu mungkin juga dilakukan oleh oknum PPL lainnya di wilayah Jombang atau bahkan di Jember atau mungkin se Indonesia. Ini harus kita bongkar biar pupuk subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya
Perlu diketahui, tahun 2025 ini pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp 44,16 triliun untuk 9,03 juta ton, yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, dan organik
Untuk Kabupaten Jember tahun ini mendapat jatah 65.001 ton pupuk Urea bersubsidi, 49.488 ton pupuk NPK bersubsidi, dan 609 ton pupuk organik bersubsidi.
Sedangkan untuk penyaluran nya terdapat 16 distributor yang membawahi 535 kios di 31 kecamatan se Kabupaten Jember yang akan menyalurkan pupuk bersubsidi itu ke petani.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi adalah: Urea bersubsidi Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK bersubsidi Rp2.300 per kilogram, dan Pupuk Organik bersubsidi Rp800 per kilogram. (*)
Foto: DPRD Jember saat sidak kios pupuk