OJK Wajib Tegakkan Integritas, Tolak Pengangkatan Komisaris Bermasalah di Bank Jatim

OJK Wajib Tegakkan Integritas, Tolak Pengangkatan Komisaris Bermasalah di Bank Jatim

Menurut DPRD Jawa Timur, komisaris dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, membiarkan dugaan fraud terjadi tanpa penanganan memadai, dan tidak menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan krisis keuangan.

Lebih lanjut, proses seleksi komisaris pun dinilai tidak transparan. Dari lima anggota Pansel, Prof. Mohammad Nuh (ketua), Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, Sumaryono, dan Dadang Setiabudi—tiga di antaranya justru terpilih sebagai komisaris usai RUPS, Adhy Karyono, Mas’ud Said, dan Dadang Setiabudi. Hal ini bertentangan dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa anggota Pansel harus berasal dari unsur independen atau perangkat daerah, bukan pejabat internal atau pihak yang berkepentingan langsung.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat melemahkan objektivitas hasil seleksi. Sementara itu, Multazamudz Dzikri, anggota DPRD lainnya, menyebut bahwa kajian atas pelaporan terkait Bank Jatim tengah disiapkan dan akan segera dikirim ke OJK sebagai bentuk masukan resmi.

Kini, publik menanti langkah tegas OJK. Bukan hanya untuk memperbaiki tata kelola Bank Jatim, tetapi juga untuk menjaga marwah lembaga pengawas keuangan yang seharusnya berdiri tegak atas prinsip integritas, independensi, dan transparansi.(*)

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin