Perubahan signifikan wakaf berupa harta tetap dan bergerak memberikan tambahan azas kemanfaatan. Apalagi, sudah diperbolehkan wakaf uang. Jadi, aset-aset wakaf yang terbengkalai bisa diperdaya kegunaan,” ulasnya, sambil mencontohkan pemanfaatan lahan wakaf kosong untuk areal parkir, bisa menopang operasional rutin masjid.
Sedang Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, H Ruhu Syahid Thoha, SPd mengharapkan revolusi pengurusan sertifikat wakaf harus disambut positif dengan pemberdayaan SDM dan tertib administrasi.
“Dengan Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, masa jabatan 2025 – 2028, Kami menghimbau kepada seluruh Nazhir di wilayah Kabupaten Sidoarjo, baik Nazhir Perseorangan atau Nazhir Badan Hukum, Baik Nazhir tingkat Nasional seperti Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ dan Persyarikatan Muhammadiyah atau Nazhir Yayasan lokal lainnya hendaknya, melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI, Terhadap harta benda wakaf yang dikelola selama harta benda wakaf itu ada, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, Pasal 11 (d).
Terkait tanah wakaf untuk Masjid, Musholla, Langgar atau Tempat Pendidikan formal maupun non formal, menurut Abah Ruhu, baik atas Nazhir perseorangan yang Nazhirnya meninggal sebagian atau meninggal semua, hendaknya Pengurus Nazhir atau Pengurus tanah wakaf tersebut segera koordinasi dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setempat untuk melakukan penggantian Nazhir ke BWI. Dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dikelola oleh Nazhir yang sah.
“Waktunya tertib administrasi dan memberikan kemudahan dan azas kemanfaatan dalam mengelola harta wakaf,” pungkasnya. (*/ist)