Sementara itu, dr. Zuhrotul Mar’ah menekankan urgensi pendidikan parenting sebagai upaya pencegahan sejak dini. Ia menyampaikan bahwa ketahanan keluarga adalah fondasi utama dalam membentuk karakter anak yang tangguh dan terlindungi dari ancaman kekerasan.
“Kalau pendidikan keluarga dan pola asuhnya baik, maka anak-anak kita akan bisa melindungi diri sendiri dari perundungan hingga pelecehan,” jelas Zuhrotul. Ia juga mendorong agar anak-anak yang orang tuanya bekerja tetap mendapatkan perhatian melalui program perduapuluhan atau keberadaan pengganti peran ibu di lingkungan.
Imam Syafii, anggota Komisi D lainnya, menyoroti perlunya sinergi antara elemen legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan revisi dari Perda tahun 2011.
Ia menegaskan bahwa regulasi seperti Perda dan Perwali harus benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya menjadi formalitas semata.
–
“Kami tidak ingin regulasi hanya digunakan sebagai pelengkap untuk penilaian lomba-lomba. Harus ada implementasi nyata, dan di sinilah pentingnya peran civil society seperti KOPRI,” tegas Imam.
Ia juga menyarankan agar KOPRI dan LBH PMII membekali diri dengan pengetahuan terkait sistem peradilan pidana anak, agar pendampingan terhadap korban bisa dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
Selama rapat, para anggota dewan menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif KOPRI-PMII yang dianggap mampu menjadi mitra strategis dalam mengatasi isu kekerasan seksual di Surabaya.
Mereka juga membuka peluang kolaborasi lanjutan, baik dalam bentuk sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun pelibatan dalam forum-forum komunitas.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya bersama KOPRI PMII menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemuda, legislatif, dan eksekutif dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Dengan harapan, Kota Surabaya tak hanya ingin disebut “Kota Ramah Anak” secara simbolik, namun juga dalam aksi nyata di tingkat akar rumput. (*)