“Harapan kami, para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu, tapi juga langsung terserap di dunia kerja usai pelatihan. Ini langkah konkret kami dalam menekan angka pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Darmadi.
Selain pelatihan keterampilan pelintingan rokok, Disperindag juga tengah menyusun program pemberdayaan UMKM berbasis hasil tembakau serta pelatihan kewirausahaan yang menyasar masyarakat produktif. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja mandiri.
Pemanfaatan DBHCHT secara tepat guna ini menjadi bukti bahwa dana cukai tidak hanya berperan sebagai penerimaan negara, tetapi juga instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil tembakau seperti Kabupaten Blitar. (*)