Blitar  

Dinkes Kabupaten Blitar Alokasikan Dana Cukai 2025 Lewat Tiga Program Unggulan

Dinkes Kabupaten Blitar Alokasikan Dana Cukai 2025 Lewat Tiga Program Unggulan
Muhdianto, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar

Sebagai informasi, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blitar mengacu pada aturan pembagian proporsional: 40 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum termasuk upaya intensif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Tak hanya Dinkes, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga menerima manfaat dari peningkatan alokasi DBHCHT tahun ini, mendukung beragam program pembangunan daerah.

Dengan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, Pemkab Blitar optimistis pelayanan kesehatan akan semakin merata dan berkualitas, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan. Upaya ini menjadi bagian penting dari misi jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Blitar yang sehat dan sejahtera. (*)