Bupati Al Barraa Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2025

Bupati Al Barraa Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2025
Foto: Bupati Al Barraa, saat inspeksi mobil dinas di halaman Pendopo Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Jum’at (28/3/2025).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, melarang pejabat Asn setingkat Kepala Dinas hingga camat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Pasalnya mobil tersebut harus stand bay di kantor masing-masing untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ini diutarakan Bupati Al Barraa saat menggelar inspeksi kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, menjelang liburan dan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Menurut Gus Barraa digelarnya inspeksi kendaraan Dinas untuk memastikan agar kendaraan dinas para perangkat daerah tetap digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan dan perjalanan dinas.

Bupati Al Barraa, menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun keperluan pribadi lainnya.

Menurut Gus Barra panggilan akrabnya bupati Mojokerto, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Mojokerto.

“Aparatur sipil negara (asn) yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik (atau kepentingan pribadi lainnya), saya minta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan,” tegas Gus Barra saat dikonfirmasi Jum at (28/3/2025) siang.

Penulis: Gatot Sugianto