Surabaya Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp11,7 M

Surabaya Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp11,7 M
Pemkot Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan nilai total Rp11.756.311.000. Acara serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan.

Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi yang dibentuk nantinya tidak hanya bergerak di bidang jahit atau pengerasan jalan, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan. “Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Adapun aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Surabaya adalah:

Rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, dengan luas 134 meter persegi dan nilai Rp2.299.977.000.

Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai Rp616.686.000.

Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi senilai Rp616 .686.000.

Apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 45 meter persegi senilai Rp395.010.000.

Apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya dengan luas 104 meter persegi dan nilai mencapai Rp994.926.000.

Apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya dengan luas 124,7 meter persegi dan nilai mencapai Rp2.027.337.000.

Apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya seluas 59,3 meter persegi dan nilai mencapai Rp1.397.369.000.

Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dengan rincian, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi dengan nilai total BMN mencapai Rp3.408.320.000. (*)

Penulis: Wetly