Blitar  

Warga Blitar Usulkan Perubahan Regulasi ke Presiden Prabowo dan Menteri Kesehatan Terkait Polemik BPJS Kesehatan

Warga Blitar Usulkan Perubahan Regulasi ke Presiden Prabowo dan Menteri Kesehatan Terkait Polemik BPJS Kesehatan
Hearing polemik BPJS Kesehatan di Blitar

BLITAR (Wartatransparasi.com) – Polemik BPJS, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat hearing bersama Komisi IV, Persaudaraan Kepala Desa (PKD), BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, serta perwakilan rumah sakit di Kabupaten Blitar, Jumat (21/02/2025).

Hearing tersebut, PKD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPJS Kesehatan terkait perbaikan pelayanan bagi masyarakat. Sebab menurut PKD pelayanan BPJS Kesehatan harus lebih baik dan inklusif bagi masyarakat, baik peserta mandiri maupun yang mendapatkan subsidi dari negara.

Menurut Ketua PKD Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H. menuntut harus ada perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Dan memberikan tenggang waktu tiga bulan bagi BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk melakukan perbaikan pelayanan.

“Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan, PKD akan mengambil langkah lanjutan yang tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena kami juga mengerti bahwa pihak BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun pihak fasilitas kesehatan (faskes) juga perlu waktu untuk menyatukan frekuensi demi perubahan pelayanan bagi masyarakat ini,” tegasnya.

Senada dengan Rudi, Wakil Ketua PKD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo, juga menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan di tahun 2025. Ia meminta DPRD Kabupaten Blitar Komisi IV memfasilitasi pertemuan dengan semua instansi terkait mengenai pelayanan kesehatan peserta BPJS, baik yang mandiri maupun yang dibiayai negara.

“Banyak keluhan yang muncul, terutama karena adanya peraturan presiden dan menteri kesehatan yang membatasi layanan kesehatan yang dapat dicover BPJS. Hal ini sangat merugikan rakyat, karena iurannya bersifat wajib, dan jika tidak membayar akan terkena denda, sementara pelayanan justru dibatasi dengan 144 jenis penyakit yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Ia juga memaparkan, PKD Kabupaten Blitar berencana mengajukan surat resmi kepada Menteri Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Nasional, dan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perubahan regulasi yang dinilai merugikan rakyat.