Pria Rawamangun Mengaku Wakapolda untuk Memeras Sejumlah Pengusaha

Pria Rawamangun Mengaku Wakapolda untuk Memeras Sejumlah Pengusaha

Djoko menjelaskan, ada beberapa nomor WhatsApp yang digunakannya, di antaranya nomor +6281293100591 saat mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan nomor WhatsApp +6281353048067 saat mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan uang hasil penipuan tersebut ditransfer melalui rekening BRI nomor 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer korban, pelaku langsung memblokir kontak pengusaha tersebut. Di sinilah korban menyadari bahwa itu adalah penipuan,” terang Djoko.

Djoko menjelaskan, pelaku sebelumnya telah diputus bersalah dalam kasus narkoba oleh pengadilan. “Masyarakat atau pelaku usaha diimbau untuk melaporkan kepada Ditressiber Polda Sulawesi Tengah apabila merasa menjadi korban penipuan dengan cara sebagaimana tersebut di atas,” pinta Kabid Humas.

Pelaku SAN saat ini kata Djoko tengah diproses atas sangkaan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Penulis: Rahmat Nur