Djoko mengatakan ada 9 nomor rekening korban yang diperoleh di ponsel pelaku, yang semuanya berasal dari bank asing. “Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga telah meraup sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia yang jika dirupiahkan sekitar Rp 4,9 miliar,” kata Djoko.
Selain itu, kata Djoko, ada 2 pelaku di bawah umur yang dilakukan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.”Ke-2 ABH tersebut saat ini tengah menjalani litmas oleh Bapas dan kami masih menunggu hasilnya,” terang Kabid Humas.
Kemudian lanjut Djoko, penyidik juga berencana akan mengirim 37 unit ponsel pelaku ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.(*)