Menurutnya, tugasnya sebagai anggota Komisi 1 adalah menyerap aspirasi. “Tentu karena ini juga aspirasi rakyat, saya selalu pakai pepatah lama.’Jangan sampai semut di seberang lautan terlihat,Gajah di pelupuk mata tidak terlihat’,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si telah menemui sejumlah perwakilan tenaga honorer dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (28/1/2025), di Rumah Aspirasi, Jalan Kesehatan No. 1, Palu Selatan.
Longki Djanggola yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan.
“Tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun harus diutamakan,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah itu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah. Kemudian, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, antara lain tercatat dalam basis data pegawai non-ASN BKN.
PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran. Persyaratan lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan kinerja yang baik.(*)