Dari pengungkapan tersebut, Kapolres mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian ia juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.” terangnya. (rahmat nur)