Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara M yang mengakibatkan kejadian tersebut. Nantinya pemeriksaan lanjutan secara pidana umum dan kode etik di Ditreskrimum Polda Jatim dan Ditpropram Polda Jatim.
“Fokus kami sekarang kepada pemilik rumah. Kami polres Mojokerto tidak pandang bulu. Polri tidak pandang bulu, kalau memang itu kelalaian dari saudara M maka kami akan menindak tegas. Status saudara M saat ini masih sebagai saksi,” jelas Kapolres Mojokerto.
Secara terpisah, Kanit Labfor Polda Jatim, AKBP Agus menambahkan, pihaknya kemarin ditelpon Polres Mojokerto lalu pihaknya melakukan olah TKP dan menggunakan alat berat untuk membuka reruntuhan.
“Bahan peledak dan kembang api ditemukan di kamar saudara M. Hal itu sangat rentan sekali jika disimpan lalu terkena getaran, terkena panas, dan terkena sentuhan karena bisa mengakibatkan ledakan,” ujar AKBP Agus.
Perwakilan Tim Bid Dokkes Polda Jatim, Tutik menerangkan, pihaknya telah memeriksa MAK dan LS. MAK dan LS ada luka lecet, memar lalu mati lemas karena kekurangan oksigen.
“Kedua korban dilakukan tindakan lebih lanjut di RSUD Soekandar Mojosari. Penyebab kedua korban meninggal hasilnya negatif akibat ledakan atau luka bakar. Kondisi pada saat ditemukan utuh hanya ada luka lecet, memar, dan kekurangan oksigen. Selain itu kukunya biru, dan ada pendarahan di kelopak mata,” Pungkas Tutik. (*)