JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali sangat menyesalkan beredarnya berita bohong atau hoaks terkait putusan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KemenkumHAM atas pengesahan AD/ART Partai Golkar.
“Perkara nomor 389/G/2024/PTUN. JKT, baru tahap pembacaan gugatan pada hari Rabu (20/11/2024),” Ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/11/2024
Ia nengamini bahwa Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (MUnas) yang memutuskan Bahlil Lahadilia menjadi Ketua Umum.
Berdasarkan informasi detail perkara diatas maka hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengambulkan gugatan penggugat, apalagi membatalkan SK MenkumHAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Muhammad Pattu Pali mengaku sangat yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan twersebut, karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan putusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek kewenangan dan aspek prosedural serta tidak melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik. (DIN/AIS)