Hukrim  

Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Meninggal Dunia

Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Meninggal Dunia

SURABAYA (WartaTransparansi.com) –Pengemudi Mobil Toyota Pajero Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tabrak penguna sepeda listrik kakak adik, yakni Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.

Akibat tabrakan terasebut Kristiani tewas ditempat dan adiknya Dionisia senpat dirawat di Rumah Sakit dan menjalaini 4 kali oprasi, namun nyawanya tidak tertolong. Kini Huang Renyi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Security Perumahan, Edy Wijaya bos dari para korban.

Dari pihak scurity menyampaikan bahwa, tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah kejadian kami datang ke Lokasi, Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain agar segera mendatangkan ambulance, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan korban dari kolang Mobil Pajero.

Setelah lama menunggu ambulance datang, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon. Kalau melihat, kondisi korban terlihat parah,” katanya. Rabu (13/11/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Robert Mantini menyampaikan bahwa, kami sempat mendatangi rumah keluarga korban di Mangarai Timur Lanbuan Bajo dan intinya kami mendapatkan Permitaan maaf dan kami juga sudah memberikan uang penganti untuk biaya pemamkaman yang dikelurkan oleh pak Edy dengan total sebesar Rp 150 juta.

Disinggung oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd apakah sudah ada, uang yang diserehkan kepihak keluarga dan saat permintaan maaf apakah ada orang tua korban.

Robert menjelaskan bahwa, Saat itu kami meminta tolong kepada Kepala Desa (Kades) kami sempat membuat draf kompensasi sebesar Rp 100 juta. Untuk uang belum ada yang diberikan kepada pihak keluarga. Uang Rp 150 juta itu diberikan kepada Pak Edi.

“Edi menyampaikan bahwa, tidak ada sepeserpun uang masuk ke pihak keluarga.

“Karena saat itu pihak keluarga diarahkan ke pak Edi, jadi kami belum menemui keluarga Korban,” kata Robert.

Masih kata Robert bahwa, korban juga tidak memakai helm saat mengunakan sepeda listrik, hal itu dibenarkan atas keterangan dari saksi scurity. Atas keterangan para saksi menyatakan tidak ada keberatan.

Sementara Edy Wijaya itu, usai sidang menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi saat kejadian terdakwa sempat mau melarikan diri, korban itu ditabrak sebanyak 6 kali dan sempat terseret. Dia (Pelaku) sempat mau melarikan diri.

“Untuk kondisi korban kakaknya meninngal dunia di TKP dan untuk adiknya masih sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, sempat bagian tubuh korban dioperasi” beberapa bagian tubuh korban dioperasi mas, saya yang keluarkan uang operasi, pelaku sama sekali tidak mau membantu,” paparnya.

Edi melanjutkan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit dan menjalani operasi sebanyak 6 kali. Selama di Rumah Sakit pihak terdakwa tidak pernah menengok, baru- baru ini karena ada maunya saat dipersidang minta diringankan hukuman.” Sambung Edi yang juga aktif dipartai politik itu

Ia menambahkan bahwa, korban ini orang tidak punya dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadalian dengan terdakwa dihukum berat. Kasus ini jangan sampai seperti kasusnya Ronald Tannur, ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan ada istilah belanja ke Jaksa dan Hakim. Karena pihak terdakwa ada upaya seperti itu. Tidak ada uang sama sekali kekeluarga korban.

“Nanti kita lihat tuntutan dari JPU dan Vonis Majelis Hakim dalam perkara yang melibatkan WNA.” Tegasnya.

Terpisah Kuasa hukum terdakwa Robert Mantini kepada wartawan menyampaikan, sudah ada perdamaian, memberi uang 120 juta melalui Edi wijaya majikan korban, ditambah 150 juta uang pengantaran jenazah yang ditalangi Edi.

Saya sudah kordinasi sama Edy karena dia yang ditunjuk keluarga mewakili proses hukum,’ Pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis menyebutkan bahwa, terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.41 WIB, mengemudikan Mobil Pajero Nopol: L-1220-ABO dengan kecepatan sekira 40 km/jam berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. IKF: 400/RM/06/436.7.8/2024, tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atas korban yang bernama Dionisia Mbelong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia sembilan belas tahun, warna kulit kuning sawo matang, dan status gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan: Luka robek di kepala kanan, Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan, anggota gerak atas dan bawah, Luka memar di punggung, keluar darah dari telinga akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (U’ud)