Menurut Ahmad Setiawan ada kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba yang menimpa terdakwa Teguh Widodo.Kejadian  berawal saat terdakwa mencari pinjaman uang kepada seorang temannya.

Karena tidak mendapatkan pinjaman, karena kebutuhan yang mendesak terdakwa akhirnya menerima tawaran dari temannya mengantar sabu pada seseorang pembeli, dengan imbalan Rp.50.000 yang belum ia terima.” Demi uang 50 ribu terdakwa menyetujui antar paket sabu ke seorang pembeli,” ujar Ahmad Setiawan.

Baca juga :  Ada Gugatan Ke MK Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Ditunda

Dijelaslan Ahmad Setiawan ternyata pembeli sabu Az sampai sekarang masih buron dan belum tertangkap.Namun dalam persidangan terungkap peran ganda dari Az, sebagai pembeli sekaligus informan dari pihak aparat.Dari fakta persidangan tersebut, ada indikasi bahwa dari rangkaian peristiwa yang terjadi, diduga ada perencanaan dari informan/ pembeli untuk menjebak terdakwa Teguh Widodo.

” Dengan indikasi ini terdakwa bukan pelaku utama, dan baru sekali itu dia melakukan,” terang Ahmad Setiawan.

Terdakwa bukanlah pelaku utama dan bukan bagian dari jaringan sindikat narkoba, namun hanyalah korban sebuah skenario antara informan dan penyidik untuk mentersangkan Teguh Widodo.Saat itu Terdakwa disangkakan melanggar pasal 112 (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Terdakwa dituntut 4 tahun 3 bulan subsider,” kata Ahmad Setiawan. (*)

Baca juga :  Satreskrim Polres Magetan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi Di Sukomoro