Kediri  

KAI Daop 7 Perkuat Pengamanan Aset melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

KAI Daop 7 Perkuat Pengamanan Aset melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun dengan Kejaksaan Negeri (foto: Istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun (KAI Daop 7) semakin memperkuat upaya pengamanan aset negara melalui kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangan tertulisnya di Kediri, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PT KAI.

“Kami dan kejaksaan memiliki misi yang sama dalam melindungi aset negara. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan aset serta mengurangi potensi masalah hukum di masa depan,” ujar Suharjono, Selasa 22 Oktober 2024.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh kejaksaan kepada PT KAI Daop 7 Madiun, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kejaksaan akan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan juga akan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi PT KAI, termasuk kasus penyerobotan atau pemanfaatan aset tanpa izin.

Sebelumnya, KAI Daop 7 telah melakukan kerja sama serupa dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk menjaga kelangsungan operasional yang aman dan sesuai dengan hukum, terutama dalam pengelolaan aset negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Suharjono menambahkan, peningkatan kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Sinergi ini akan memberikan perlindungan optimal bagi aset negara serta memperkuat peran PT KAI dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional kami,” kata Suharjono.