PALU (Wartatransparansi.com) – Diduga syok usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022, FZ (48), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tiba-tiba pingsan. Akibatnya, penahanan tersangka tertunda beberapa jam.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abd.Sofian yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkan hal tersebut. Namun, Laode Sofian mengatakan setelah dinyatakan sehat oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara, FZ langsung dibawah di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.
“Tersangka ditahan sekitar pukul 21.00 WITA, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kami telah berkoordinasi dengan pihak lapas terkait kondisi tersangka yang sempat pingsan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WITA,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/09/2024)
Selain itu penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni, TP (61), Direktur CV Satria Bayu Aji. “Yang bersangkutan hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dan setelah pemeriksaan selesai, TP langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu,” terang Laode.
Menurut Laode Sofian, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
“Perbuatan Para Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ungkapnya. (*)