Pendaftaran Paslon Yang Di Usung Parpol Yang Akan Munas/ Muktamar Ke KPU Bisa Terkendala Administratif

Pendaftaran Paslon Yang Di Usung Parpol Yang Akan Munas/ Muktamar Ke KPU Bisa Terkendala Administratif
Oplus_131072

MAGETAN (WartaTransparansi.com) –Jelang Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Nopember nanti ada beberapa parpol yang akan menggelar Munas/ Muktamar.Hal ini dapat berpotensi bisa menghambat saat Paslon akan mendaftarkan ke KPU. Ada beberapa masalah yang mungkin timbul akibat kegiatan tersebut.

Beberapa Parpol yang akan menggelar Munas/ Muktamar adalah Partai Nasdem Konggres 25-27 Agustus 2024, Partai Hanura Munas 18 – 19 Agustus 2024, Partai Golkar Munas 20 -21 Agustus 2024,Partai PKB Muktamar 24-26 Agustus 2024

Pengamat Politik dari Magetan Dimyati Dahlan menyampaikan dengan diresafelnya Menteri Hukum dan Ham, oleh Presiden Jokowi memperkuat akan terjadinya Sunami Pilkada yang akan memakan korban banyak Calon kepala Daerah yang sudah menerima Rekom B1. KWK Partai Politik dan atau sudah menyelesaikan Mahar ke Masing masing Partai diantaranya :

“Pasangan Calon Kepala Daerah di Indonesia yang di usung 4 Partai Tersebut masih Belum bisa Tidur, Bisa Senam Jantung karena ada banyak kemungkinan bisa terjadi, ” ujar Dimyati. Banyak hal bisa saja terjadi misalnya Pimpinan Partai Ketua Umum dan Sekjennya bisa berganti , atau terjadi dualisme Kepemimpinan atau kepengurusan baru belum disahkan Menkumham, sampai waktu pendaftaran. Selain itu bisa terjadi rekomendasi berubah dukungan, berubah Gigur yg di rekom pasca kepemimpinan baru, juga bisa terjadi rekomendasi Ganda karena jika ada dualisme kepemimpinan di partai politik.

Dijelaskan Dimyati Sebagaiman Ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (1) salinan keputusan Pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD.

Bila terjadi perubahan Ketua Umum dan Sekjen akan Berdampak Terhadap Dokumen rekomendasi yang telah di terbitkan dan sudah di terima Pasangan Calon akan berdampak pada Persyaratan administratif, dan Perlu melakukan Penyesuai dan tidak menutup harus membayar mahar Lagi bisa beli satu mbayar du kali tegas dimyati. “Bila terjadi dualisme Kepengurusan di Daerah akan menghambat dan bisa berdampak TMS Pasangan Calon dan Memicu Konflik, Bila Terjadi Rekom Dobel dan Rekom Baru yang akan memicu Konflik dengan Penyelenggara ( KPU D),” terang Dimyati Dahlan.

Bila Pengurus Baru belum di Sahkan Mengkumham Rekomendasi Menjadi tidak Sah bisa berrdampak TMS .Bila rekom yang di gunakan Rekom oleh Ketua Umum dan Sekjen Lama maka Tidak Berlaku tidak sah, bila Mengurus Rekom Baru maka Mulai proses awal lagi dan konsekwensinya bayar Mahar Lagi dan Transaksi Baru akan menyita waktu. (*)