MAGETAN (WartaTransparansi.com) Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai dan tim gabungan menggelar operasi di tiga wilayah kecamatan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menyampaikan saat ini wilayah yang jadi target operasi adalah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan. “Operasi dibagi menjadi tiga tim, dengan sasaran wilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan,”ujar Gunendar.
Dijelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal sudah beberapa kalinya dan pertama di bulan Agustus. Agendanya selama bulan Agustus akan dilakukan razia, agar semakin mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
Operasi kali ini tim gabungan menemukan tiga bungkus rokok dengan kategori pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.“Hari ini kita temukan di warung sebuah desa wilayah Kecamatan Kawedanan sebanyak tiga bungkus rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” jelas Gunendar.
Tim dari Bea Cukai Madiun, Rudi, mengungkapkan , kronologi ditemukannya rokok bodong tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat pita cukai. “Kita lihat pita cukai rokok tersebut tertulis isi 12 batang, tapi isi rokok bermerk Jaluh 20 batang,” terang Rudi
Namun pihaknya tidak bisa langsung menilai pada pengedar, karena bisa kemungkinan salah pengemasan. Untuk melihat keasliaan pita cukai pada rokok temuan itu harus dicek melalui aplikasi khusus. “Bisa jadi ini kesalahan pada proses pengemasan oleh produsen, kami harus mengecek pita cukai asli atau palsu,” Kata Rudi
Pihak kami memberikan peringatan dan edukasi agar pedagang rokok lebih teliti dalam menerima tawaran dari pengedar. Kategori rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (*)