FPG DPRD Kota Surabaya Soroti Tujuh Program Prioritas

FPG DPRD Kota Surabaya Soroti Tujuh Program Prioritas
Ketua Fraksi Partai Golkar Pertiwi Ayu Krisna dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (1/8/2024)

SURABAYA (Wartatransparansi.com) –  Berbagai persoalan seperti pengangguran, kemiskinan dan tingginya harga bahan pokok akibat inflasi disuarakan Ketua Fraksi Partai Golkar Pertiwi Ayu Krisna dalam pandangan umum fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (1/8/2024)

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025.

Fraksi Golkar menyoroti tujuh prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2025. Prioritas tersebut meliputi pengurangan kemiskinan, penurunan angka kematian ibu dan bayi, pengurangan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan penurunan rasio Gini.

Pandangan umum FPG yang pro yakyat ini mendapat aplause dari undangan. Selain itu, Pertiwi Ayu juga memberikan apresiasi terhadap peningkatan APBD Kota Surabaya untuk tahun anggaran 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Itu menunjukkan bahwa kinerja eksekutif sangat serius.

“Sidang Paripurna ini menjadi momen penting dalam proses pengesahan APBD 2025, yang diharapkan akan memberikan arah dan anggaran yang memadai untuk pembangunan Kota Surabaya ke depan.

Dia juga menyoroti tema RKPD Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, yaitu “Penguatan Kapasitas Surabaya untuk Akselerasi Ekonomi Eksklusif dan Berkelanjutan melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Strategis”.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan kepada wartawan bahwa penetapan APBD untuk tahun anggaran 2025 harus dilakukan maksimal satu bulan sebelum akhir tahun anggaran sebelumnya.

“Sesuai dengan ketentuan, APBD harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum akhir pos anggaran, yaitu sebelum bulan November,” ujar Adi Sutarwijono.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menambahkan bahwa berdasarkan aturan, APBD tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat pada bulan November.

Ia menjelaskan bahwa beberapa daerah lain di Indonesia mungkin menetapkan APBD pada bulan Agustus atau September, tetapi Surabaya biasanya melakukannya pada tanggal sepuluh November.

“Di daerah lain, proses pembahasan di DPRD biasanya lebih cepat. Namun, untuk Surabaya, kita memiliki kebiasaan menetapkan APBD pada tanggal sepuluh November. Insya Allah, sesuai aturan, Surabaya tidak akan melewati bulan November dalam penetapan APBD ini,” ungkap Eri Cahyadi.

Dia juga menekankan bahwa penetapan APBD yang dilakukan setelah bulan November dianggap melanggar aturan, sedangkan penetapan sebelum bulan November adalah sesuai dengan ketentuan. (dji/min)