Lintas Tokoh Bahas Rancangan Pemekaran Dan Persiapan Kotamadya/Kabupaten Pandaan

Lintas Tokoh Bahas Rancangan Pemekaran Dan Persiapan Kotamadya/Kabupaten Pandaan
Foto : Tokoh politik,pegiat sosial,agama dan masyarakat bahas rancangan pemekaran wilayah pasuruan barat.

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan,pegiat sosial ,tokoh masyarakat serta tokoh agama berkumpul di Pendopo Warung Monggo Dahar (WMD), di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/07/2024) malam.

Mereka kumpul, membahas tentang rancangan pemekaran wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan, tentunya dari 24 Kecamatan akan dipisah menjadi 5 Kecamatan yaitu, Beji, Gempol, Pandaan, Prigen, Sukorejo.

Alasan pemekaran wilayah bagian barat tersebut yaitu untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagimana diwujudkan dalam UUD 1945, memperbaiki pelayanan publik yang lebih terjangkau untuk masyarakat setempat, memperkuat identitas lokal serta mempercepat pembangunan infrastruktur.

Seperti disampaikan oleh fraksi Gerindra Anggota DPRD, Kabupaten Pasuruan, Komisi I, Dr Kasiman. Dia berharap pemekaran wilayah ini dapat terealisasi. Sebab ini demi kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah wilayah Kabupaten yang ada di Jawa timur.

“Alhamdulillah hasil rapat bersama Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD dan Tokoh agama serta masyarakat lainya sudah sepakat agar pemekaran di Kabupaten Pasuruan khusunya wilayah barat untuk dilakukan,” kata Dr Kasiman.

Dr. Kasiman menambahkan terkait  bahasan rapat yang kedua kali ini yaitu tentang merancang pemekaran wilayah salah satunya membentuk tim dari tingkat bawah sampai atas. Tentunya dengan langkah terlebih dahulu berkordinasi dengan rekan-rekan anggota Dewan lainya untuk meminta dukungan dan berharap semoga lancar,” tutupnya.

Disisi lain, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto meminta sebelum bertindak alangkah baiknya membuat seminar dengan mendatangkan guru besar dari universitas dan para pakar di bidang tata kelola pemerintahan, dibidang otonomi daerah serta permendagri. Dan selanjutnya setelah seminar, meminta dukungan kepada masyarakat, tokoh agama, organisasi dan tokoh-tokoh lainya dalam bentuk tertulis yang kemudian dokumen-dokumen lain tersebut untuk dikumpulkan dan diserahkan ke pusat daerah yang memiliki otoritas wewenang supaya di tanda tangani,” terangnya.(*)