Pegiat Sosial Persoalkan Proyek Jalan di Kec. Ganding dan Saronggi Sumenep

Pegiat Sosial Persoalkan Proyek Jalan di Kec. Ganding dan Saronggi Sumenep
Pegiat sosial dan PPKO proyek pelebaran Jalan di Kec. Ganding dan Kec. Saronggi, saat gelar audinsi di Gedung Pertemuan DPUTR Kab. Sumenep (Faisal ER)

SUMENEP (Wartatransparansi.com) – 
Pekerjaan proyek pelebaran jalan di kecamatan Ganding dan Kecamatan Saronggi Kab. Sumenep, disoal oleh beberapa aktivis dan pegiat sosial.

Saat audiensi dengan PPKO pelaksana proyek di ruangan DPUTR Kab. Sumenep, Senin (22/7/2024) siang, Ketua Lembaga Independen pengawas keuangan (LIPK) Kab. Sumenep, Zaifidin menyoal kegiatan proyek pelebaran jalan di dua kecamatan, Ganding dan Saronggi.

Menurutnya, proyek pelebaran di dua kecamatan itu menelan anggaran yang cukup besar, sehingga PPKO dan koordinator pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan yang benar.

Dikatakan Zai, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada banyak temuan yang disampaikan oleh para aktivis dan lembaga control sosial di lapangan, terkait auto visual yang didapat oleh lembaga LIPK melalui monitoring di lapangan.

“Sebagai koordinator pelaksana kegiatan proyek pelebaran jalan di Kecamatan Ganding dan Saronggi, harus bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek yang dituding menuai banyak persoalan,” katanya.

Dikatakan Zai, sesuai dengan data informasi dan monitoring langsung ke lapangan, terjadi kejanggalan di beberapa titik lokasi proyek pelebaran jalan di kecamatan Ganding dan Saronggi.

“Dengan banyak temuan kejanggalan di lapangan yang ditemukan oleh lembaga control sosial kemasyarakatan, koordinator pelaksana harus bertanggungjawab,” tandasnya.

“Kami akan selalu melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah yang dituding banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan juklak juknisnya,” sambungnya.

Sementara, Juhri salah seorang wartawan di Sumenep, mengaku sangat kesulitan untuk menemui koordinator pelaksana proyek pelebaran jalan, bahkan pihaknya banyak mendapatkan informasi dari berbagai sumber terkait amburadulnya pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut.

Sedangkan Moh. Ali sebagai Ketua Ikatan LSM dan Wartawan (IKWAL) Kab. Sumenep, mengatakan pelaksana kegiatan proyek itu seharusnya memberikan klarifikasi pada saat ada tudingan kejanggalan terkait proyek yang sedang dikerjakan.

Dikatakan Ali, proyek dengan anggaran besar yang diduga jadi bancaan pelaksana di bawah, berpotensi untuk dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, mengingat banyaknya temuan dan kejanggalan yang ditemui di lapangan.

Sementara, Kepala Bidang DPUTR, Kab. Sumenep, selaku PPKO pelaksana kegiatan Proyek pelebaran Jalan Ganding dan Saronggi, Kab. Sumenep, S. Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan control dan pengawasan proyek tersebut.

Bahkan kata dia, pihaknya tidak sungkan-sungkan untuk memberhentikan proyek pekerjaan apabila ada temuan dan laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan pada saat pekerjaan berlangsung, semisal timbunan jalan atau mengurangi ketebalan jalan.

“Semua sudah diatur dalam juklak juknis, bila ada temuan atau dugaan penyalahgunaan, saya tidak akan segan-segan untuk menghentikan pekerjaan dan membongkarnya kembali agar disesuaikan dengan juklak juknis yang ada,” tandasnya.

Diakui, pihaknya pernah melakukan penolakan pekerjaan sepanjang kurang lebih 10 meter karena tidak sesuai, dan dia meminta agar dilakukan pembongkaran kembali. “K,arena saya tidak mau mengambil risiko, jadi saya sangat berhati-hati,” imbuhnya. (*)